Kasus Suap SKK Migas, Bos Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Suap SKK Migas, Bos Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 15:15 WIB
Jakarta - Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Simon dinilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, membaca tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).

Simon bersama-sama Widodo memberi duit SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat disimpulkan pemberian uang seluruhnya SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu kepada Rudi Rubiandini mempunyai maksud atau tujuan tertentu," kata jaksa Surya Nelli.

Perbuatan yang dimaksud adalah Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013. Dengan duit suap itu Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Selain itu Rudi menurut jaksa juga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Dipaparkan pertemuan Rudi dengan Widodo Ratanachaitong terjadi pada April 2013. Widodo saat itu memperkenalkan dirinya sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas.

Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, Rudi memperkenalkan Widodo kepada Deviardi yang dikenal sebagai pelatihnya. Selanjutnya Widodo meminta bertemu Ardi di Singapura dan menyerahkan SGD 200 ribu.

"Widodo memberikan uang tunai SGD 200 ribu guna proses pemenangan lelang melalui Deviardi untuk diberikan ke Rudi," kata jaksa Surya Nelli.

Duit ini diminta Rudi disimpan Ardi di deposit box Bank CIMB Singapura. Pemberian kedua sebesar US$ 200 ribu diserahkan Widodo langsung kepada Rudi pada 26 Juni 2013 di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta.

Pemberian tahap ketiga terjadi pada 26 Juli 2013. Widodo menghubungi anak buahnya, Simon agar menyiapkan US$ 300 ribu untuk diberikan ke Rudi.

Simon kemudian melakukan penarikan uang US$ 300 ribu dari rekening giro US$ atas nama KPOL Indonesia. Setelah uang tersedia Simon menghubungi Ardi yang kemudian mengambil uang tersebut. "Deviardi menyerahkan uang tersebut ke Rudi," ujar jaksa Siswanto.

Duit pemberian tahap keempat diberikan Widodo melalui Simon pada 26 Juli 2013. Widodo menghubungi Simon untuk menyiapkan uang US$ 400 ribu guna diberikan ke Rudi. Karena saldo di rekening KOPL tidak cukup, Widodo mengatakan akan mengirim uang dari Singapura. "Uang yang dikirim Widodo Ratanachaitong berasal dari World Petroleum Energy," papar jaksa Siswanto.

Duit ini dikirim Widodo pada 13 Agustus 2013 ke rekening giro US$ atas nama KOPL Indonesia pada Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Mulia. Ardi kembali ditugasi mengambil uang tersebut dari Simon.

Malam harinya Ardi menyerahkan uang sejumlah US$ 400 ribu di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel dengan mengendarai motor BMW. Pada saat keluar dari rumah tersebut, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Ardi serta Rudi.


(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads