Ini Harapan Abraham Samad Terhadap Vonis Luthfi Hasan

Ini Harapan Abraham Samad Terhadap Vonis Luthfi Hasan

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 15:01 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq akan divonis sore ini. Ketua KPK Abraham Samad berharap hakim memvonis dengan adil.

"Kalau KPK juga minta hakim bertindak seadil-adilnya, supaya hakim tidak terpengaruh," kata Samad di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Samad juga berharap putusan hakim harus bisa mengakomodir rasa keadilan yang arif dalam masyarakat. "Rasa keadilan masyarakat itulah yang harus diterjemahkan, lebih adil," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa KPK memisahkan tuntutan terhadap Luthfi. Untuk pidana korupsi Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Terdakwa menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah, yaitu beralihnya kekuasaan atas uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar dari Maria Elizabeth Liman yang diperuntukkan kepada terdakwa," tegas jaksa Muhibuddin.

Selain itu Luthfi juga dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan dan menitipkan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

(mpr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads