"Kalau KPK juga minta hakim bertindak seadil-adilnya, supaya hakim tidak terpengaruh," kata Samad di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Samad juga berharap putusan hakim harus bisa mengakomodir rasa keadilan yang arif dalam masyarakat. "Rasa keadilan masyarakat itulah yang harus diterjemahkan, lebih adil," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Terdakwa menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah, yaitu beralihnya kekuasaan atas uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar dari Maria Elizabeth Liman yang diperuntukkan kepada terdakwa," tegas jaksa Muhibuddin.
Selain itu Luthfi juga dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan dan menitipkan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.
(mpr/fjp)