Warga Jalan Murya RT 01 RW 16, Kelurahan Muliyoharjo, Kecamatan Pemalang itu sudah bekerja menjadi salah satu sopir mobil rental Sunarjan sejak bulan Juni lalu. Semasa bekerja, Prastowo mengaku sering dibentak, dituduh mencuri, dan susah mengambil gaji.
"Gaji susah diambil. Saya juga dituduh mencuri. Saya dikeluarkan terus kerja lagi, sampai berkali-kali," katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hari Minggu (8/12) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB tiga pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Tanjung Mas Raya nomor 23. Mereka kemudian melompati pagar dan melihat salah satu karyawan, Amat Agus tertidur di kursi depan. Prastowo dan Andriyanto kemudian menghajar Agus dengan tongkat kayu yang mereka ambil dalam perjalanan.
"Saya sama Andri mukul dia (korban Agus), soalnya daripada ketahuan. Habis itu diikat pakai lakban dan dimasukkan ke kamar mandi," ujar Prastowo.
Tiga pelaku lalu menuju ke kamar utama dan di sana mendapati Sunarjan yang terbangun. Prastowo saat itu langsung mengambil langkah cepat dengan membungkam mulut korban dengan tangan. Kemudian ia mengikat kaki dan tangan pria bergelar Insinyur itu dengan lakban hitam sementara Mudzakir menutup mulut korban dengan lakban yang sama.
"Saya tidak tahu kalau lakbannya menutup hidung. Enggak tahu kalau meninggal," ujar Mudzakir.
"Niatnya ambil uang. Tidak ada niat membunuh," timpal Prastowo.
Pelaku kemudian mengacak-acak kamar Sunarjan dan membawa tas jinjing, sejumlah uang, dan kunci mobil yang ada di sana. Saat tiga pelaku hendak keluar rumah, ternyata ada mobil yang hendak masuk ke halaman, ia adalah adik korban, Siti Sulaikah. Para tersangka kemudian memanjat kabar besi yang menghubungkan dengan rumah kosong di sebelah Utara.
Saat berada di rumah kosong, Prastowo menyuruh Andriyanto untuk membuang sebagian barang termasuk tas berisi BPKB mobil dan kunci mobil tersebut. Mereka lalu kabur ke rumah yang berada di sebelah Utara rumah kosong.
Setelah para saksi melaporkan peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Beberapa jam kemudian, Prastowo tertangkap di Pekalongan saat petugas kepolisian melaksanakan Operasi Zebra Candi. Sedangkan Mudzakir ditangkap di Demak dan Andriyanto ditangkap di Semarang.
"Saat operasi di Pekalongan, ditangkap ini (Prastowo). Dia jatuh. Yang lain ditangkap di Demak dan Semarang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan yang tertinggal di rumah kosong adalah potongan kayu sepanjang 50 cm, tas jinjing berisi dua BPKB, dua kunci mobil, uang tunai Rp 200 ribu, dan kain penutup wajah.
"Ada juga uang Rp 2.785.000 diamankan dari tersangka Mudzakir," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Prastowo yang berbadan besar itu sempat menangis.
"Sakit, Pak," kata pelaku yang sempat jatuh saat penangkapan itu.
"Yang kamu tutup hidungnya dan yang kamu pukul itu memangnya enggak sakit?" tegas Kapolrestabes.
(alg/try)