"Haris Andi Surahman bersama-sama dengan Fahd El Fouz memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 6,250 miliar kepada Wa Ode Nurhayati," kata jaksa penuntut umum KPK I Kadek Wiradana membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Duit suap ini diberikan supaya Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPID.
Atas permintaan ini, Haris menghubungi Syarif Achmad, staf pada WON Center untuk meminta bantuan memfasilitasi keinginan Fahd bertemu Wa Ode. Beberapa hari kemudian Haris melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jaksel.
"Haris Surahman menyampaikan permintaan Fahd El Fouz supaya Wa Ode Nurhayati dapat mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Mereiah sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011," papar jaksa.
Wa Ode yang menyanggupi permintaan tersebut kemudian meminta masing-masing daerah mengajukan proposal. Pembahasan soal permintaan ini juga dilakukan pada awal Oktober 2010 antara Wa Ode dengan Fahd di Gedung DPR.
"Selanjutnya Wa Ode Nurhayati meminta komitmen Fahd El Fouz untuk menyediakan dana 6 persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah," imbuh jaksa Kadek.
Pada pertengahan Oktober 2010, Haris menyetor duit ke Wa Ode dengan total Rp 5,5 miliar melalui staf Wa Ode, Sefa Yulanda sebagai realisasi atas komitmen 6 persen dari pengalokasian DPID yang akan diterima Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Duit ini pinjaman Fahd kepada pengusaha Aceh bernama Zamzami untuk pengusan Aceh Besar dan Pidie Jaya. Selain itu Fahd juga meminta Kepala Dinas PU Bener Meriah, Armaida menyiapkan proposal juga dana untuk pengurusan DPID.
Sedangkan untuk pengurusan Kabupaten Minahasa, Wa Ode menerima duit Rp 750 juta . Pengurusan alokasi DPID daerah ini diminta Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu pada Oktober 2010.
"Perbuatan terdakwa memberi uang Rp 5,5 miliar dan Rp 750 juta kepada Wa Ode Nurhayati untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa adalah bertentangan dengan kewajiban Wa Ode sebagai anggota DPR dan Banggar DPR," tegas jaksa.
Haris Surahman didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/fjp)