Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mencermati peningkatan kecenderungan korupsi menjelang pemilu bisa dilihat dari pelaku, modus, dan nilai kejahatannya.
Dari sisi pelaku, Bambang menyoroti kini korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki pesona atau daya tarik, elegan, cerdas, dan profesional. Selain itu, tampilannya pun seolah sebagai seorang yang saleh dan dermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi modus, Bambang menilai sebagian tindak pidana korupsi bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan saja tapi juga berkaitan dengan pidana ekonomi, perbankan, pencucian uang, dan perpajakan.
"Kejahatan korupsi tidak hanya well organised tapi juga well trained, dan menyangkut sektor rekayasa keuangan atau financial engineering serta bersifat transnational," jelas Bambang dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (10/12).
Karena proses demokratisasi sangat tinggi, Bambang melanjutkan, menyebabkan biaya politik yang sangat besar dan menyebabkan intensitas transaksional meningkat.
Bambang menekankan pada setiap pemilu, para pesertanya perlu dana yang banyak untuk bisa terlibat apalagi untuk memenangkan proses tersebut. "Biaya yang tinggi itu tidak mungkin dihasilkan dari penghasilannya semata."
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sudah mengendus fenomena korupsi yang dilakukan dengan cara yang lebih canggih. Wakil Kepala PPATK Agus Santosa mengatakan PPATK punya penilaian khusus dalam melakukan pengawasan setiap transaksi mencurigakan.
Misalnya, hanya sekadar contoh transaksi dengan mata uang asing. Sementara terlapor dan keluarganya adalah warga negara Indonesia. Begitupun transaksi yang terlalu sering dalam jumlah besar ke setiap orang berbeda seperti kasus tersangka korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah ke sejumlah teman dekat wanitanya.
Untuk detailnya, Agus tidak bisa mengatakan karena menyangkut rahasia negara. βKami buat analisis atas temuan transaksi yang diduga TPPU yang kemudian menyampaikan laporan hasil analisis ke penegak hukum seperti KPK," kata Agus saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12).
Agus menambahkan, bila diperlukan PPTK bisa melakukan pemeriksaan untuk mencari dokumen pendukung ke kantor pihak pelapor, seperti penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa.
(brn/brn)