Ini Komentar Ahok Soal 50% Dinas di DKI Belum Penuhi Standar

Ini Komentar Ahok Soal 50% Dinas di DKI Belum Penuhi Standar

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 12:23 WIB
Ahok
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut hampir 50 persen dinas di DKI belum memenuhi standar pelayanan. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju dengan itu.

"Mau nggak mau ya gitu. Kalau mau kasar ya bakar setengah Jakarta. Nggak bisa, sudah puluhan tahun kayak gitu, sudah kaya raja. Kalau boleh penjarain saja semuanya. Tapi masalahnya apa? PNS yang baru kamu rekrut saja itu nggak bisa menjabat karena golongan tidak cukup," ujar Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2013).

Menurut Ahok, UU Aparatur Sipil Negara yang dia rancang kini tidak menggunakan golongan. Asal pegawai itu mampu akan naik pangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malaysia dan Singapura bisa bagus karena nggak ada golongan. BUMN kenapa bisa maju? Karena anak muda bisa loncatin yang tua (senior) langsung jadi direktur. Dulu BUMN juga nggak boleh. Tapi mereka buat terobosan. Baru BUMN jadi bagus. Kalau ngandelin pemerintah nggak bisa," kata Ahok.

Ahok menyatakan, pelayanan di Jakarta rumit. Karena sistem di Jakarta itu berdasarkan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).

"Aduh, kalau soal pelayanan itu rumit. Karena memang sistem kita itu tupoksi. Kalau kamu kerja di swasta, di bank, 5 orang kerja, satpam juga harus bantu bukain pintu cariin tiket (antre). Makanya waktu saya bilang, kalau lagi ramai, mereka pasti bantuin tuh," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

"Nah kalau kita mana mau itu Satpol PP kita. Bukan tupoksi gue. Terus kalau lagi ngelayanin orang, manajer liat anak buahnya lagi penuh dia langsung turun untuk bantuin juga. Kalau kita antre KTP, bukan urusan gue. Gue urusannya catatan kesehatan kok. Bukan urusan gue," imbuhnya.

Ahok juga menerangkan, kerja guru di Jakarta juga hanya berdasarkan tupoksi. Padahal para guru dibayar dengan gaji besar.

"Kalau kita gunakan waktu jam kerja delapan jam sampai 12 jam. Mereka belajar nggak? Menurut saya, mereka nggak semuanya belajar. Kalau belajar semua, nggak mungkin dong komite bayarin bimbel sampe masuk ke dalem (sekolah). Kan konyol itu," ucap ayah 3 anak ini.

Dalam siaran persnya pada Jumat (6/12/2013) lalu, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menjelaskan, untuk DKI Jakarta, hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana termaktub dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Fakta ini sungguh mengkhawatirkan karena peluang terjadinya kutipan liar begitu besar.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads