Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Guzrizal dengan dibantu dua hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad. Hakim ketua Guzrizal kemudian meminta terdakwa berdiri untuk dibacakan vonisnya.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta dan jika menolak akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan," ujar hakim ketua Guzrizal di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terdakwa HB Naveen berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya John K. Aziz terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Lalu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan keputusan itu lebih dulu.
"Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa John K. Aziz.
Pun dengan JPU Arya Wicaksana yang menjawab akan memikirkan lebih dulu terhadap keputusan tersebut. "Sikap kami pikir-pikir juga yang mulia," kata Arya.
Sebelumnya, JPU tidak mengancam dengan hukuman penjara lantaran mengaku kesulitan membuktikan korban pencurian pulsa dalam persidangan. Sebab, korban dalam berita acara pemeriksaan hanya satu yakni M Feri Kuntoro.
Kasus ini bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menstop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.
(dha/gah)