"PKS berharap hakim cermat dan adil mempertimbangkan semua fakta persidangan. Dapat melihat mana fakta dan mana persepsi," kata Ketua Bidang Humas PKS Mardani Alisera, Minggu (8/12/2013) malam.
Partainya juga meminta masyarakat dapat menilai putusan majelis hakim tanpa mengaitkannya dengan partai. "Harapan kami masyarakat dapat lebih obyektif melihat kerja kader dan struktur yang tak henti melayani dan bekerja sama dengan masyarakat di seluruh pelosok," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama.
Meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.
Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan empat anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
(fdn/trq)