Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan putusan hukuman minimal sesuai dengan tuntutan jaksa, layak untuk dijatuhkan kepada Luthfi. Sebab Luthfi pernah memimpin partai juga menjadi anggota DPR.
"Dia pemimpin partai yang harus jadi contoh. Perkara Luthfi dari fakta persidangan ada kaitannya juga dengan uang partai. Itu berbahaya mendayagunakan dari uang seperti itu," kata Asep saat dihubungi, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Luthfi tidak bisa menjelaskan asal-usulnya dan hakim memiliki keyakinan dan bukti aset itu dari tindak pidana maka kepemilikannya bisa dirampas," paparnya.
Asep berharap hukuman terhadap Luthfi bisa menjadi kado hari antikorupsi yang diperingati hari ini. "Putusan majelis hakim dapat jadi isyarat bahwa pemerintah serius memberantas korupsi," tegas dia.
Ada sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengenai kolaborasi Fathanah dan Luthfi Hasan. Pertama, keduanya berkolaborasi dalam sejumlah proyek.
Fakta ini termuat dalam putusan Fathanah pada 4 November 2013. Majelis hakim menyebut Fathanah menjadi makelar proyek atau jabatan berkat kedekatannya dengan Luthfi Hasan yang saat itu anggota DPR juga Presiden PKS. Keuntungan berupa komisi atau fee menurut majelis hakim dibagikan kepada Luthfi Hasan.
Kedua, Luthfi Hasan saat diperiksa sebagai terdakwa pada 21 November mengakui pernah bicara kuota daging impor sapi yang akan diajukan PT Indoguna Utama. "Karena dia (Fathanah) ngotot, saya ngomong berapa yang dibutuhkan? Dia (Fathanah bilang 8 ribu ton, saya bilang kenapa nggak 10 ribu ton sekalian? jelas Luthfi yang berkilah pernyataan ini hanya untuk menghentikan pembicaraan dengan Fathanah.
Pengakuan ini klop dengan fakta hukum dalam putusan Fathanah. Dalam paparannya, hakim menjelaskan pada pertemuan 28 Desember 2012 di Angus Steak House Chase Plaza, Jakarta, Fathanah mengenalkan Luthfi Hasan dengan bos PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Maria saat itu meminta Luthfi membantu penambahan kuota impor daging dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota tersebut bisa diupayakan. "Saksi Luthfi Hasan menyanggupi membantu untuk memperoleh rekomendasi kuota impor daging sapi," sebut hakim anggota Joko Subagyo.
Fakta hukum ketiga, untuk menindaklanjuti permintaan Maria, Luthfi mengusahakan pertemuan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota majelis syuro PKS. "Saya kasih ruangan untuk bertemu," aku Luthfi saat diperiksa sebagai terdakwa.
Pertemuan ini dilakukan pada 11 Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan. Luthfi mengaku hendak membantu Maria yang hendak menjelaskan data krisis daging.
Fathanah dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 17,5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Fathanah tak jauh beda dengan Luthfi yakni 18 tahun penjara. Jaksa memisahkan tuntutan yakni pidana korupsi dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pencucian uang, dengan tuntutan 8 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi Hasan bahkan sempat mengira bakal dituntut lebih dari tuntutan jaksa KPK yakni total 18 tahun penjara. "Malah saya kira 20 tahun," katanya usai sidang tuntutan pada hari Rabu (27/11).
Lalu berapa hukuman untuk Luthfi Hasan? Yang jelas Luthfi menurut pengacaranya Mohamad Assegaf sudah siap menjalani persidangan. "Duduk manis, dag dig dug," ujarnya.
(fdn/fjp)