Dalam pembelaan sebelumnya, kubu Luthfi secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi. Tak cuma kasus suap, Luthfi juga mengelak soal tuduhan pencucian uang.
Bantahan pertama dengan menyudutkan sahabatnya, Ahmad Fathanah. Luthfi berargumen jika Fathanah bertindak bukan atas perintahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedekatan itu dimanfaatkan Fathanah yang telah berhasil meminta Rp 1,3 miliar dan uang itu tidak pernah sampai ke terdakwa," papar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan pekan lalu.
Kedekatan dengan Luthfi itu, lanjut Assegaf, telah dimanfaatkan Fathanah untuk bisa meminta uang kepada PT Indoguna Utama.
Tak cuma itu, kubu Luthfi juga mengkritisi komposisi hakim yang memeriksa perkara ini. Empat dari lima majelis hakim yang memeriksa perkara Luthfi sudah pernah mengeluarkan putusan untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Selain Ketua Majelis Gusrizal, majelis lainnya; Nawawi Pomolango, I Made Hendra, Joko Subagyo dan Purwono Edi Santoso diketahui memang menjadi hakim lain dalam perkara serupa. Bahkan Nawawi menjadi ketua majelis perkara Ahmad Fathanah.
"Maka dari 5 majelis, 4 di antaranya telah memiliki sikap bahwa terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq bersalah. Atau dengan kata lain, telah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah," papar Assegaf.
Sejauh mana bantahan itu bakal dinilai oleh hakim? Sore nanti, Senin (9/12/2013) semua bakal terjawab.
Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
(mok/trq)