Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 4 (empat) isu utama yang berkaitan dengan rekomendasi umum dan rekomendasi terkait penguatan sanksi pidana atas tindak pidana korupsi yaitu Unsur 'merugikan keuangan negara' yang terdapat dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
"Di dalam UNCAC sendiri unsur kerugian lebih luas dari sekadar kerugian keuangan negara, karena mencakup pula kerugian non material seperti kerusakan alam," ujar peneliti ICW Tama S Langkun di Kalibata, Jaksel, Minggu (8/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tama mencontohkan, penyalahgunaan kewenangan misalnya, dapat dipidana penjara hingga seumur hidup, sedangkan pidana penjara untuk suap, hanya 1 hingga 4 tahun.
Masalah selanjutnya pada pengaturan khusus tentang suap kepada pegawai publik asing, pegawai organisasi internasional, maupun swasta, memperdagangkan pengaruh (trading in influence), serta peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan (illicit enrichment).
"Pasal 12 B jo. Pasal 12 C Undang-Undang Tipikor sebaiknya dihapus karena bertentangan dengan Pasal 15 dan Pasal 37 UNCAC. Pasal 12 B adalah bentuk suap yang tidak jelas peruntukannya (aggravated form of bribery), ditambah lagi adanya imunitas yang diberikan kepada pelapor melalui Pasal 12 C Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
Dari masalah-masalah tersebut di atas, implementasi UNCAC masih sangat rendah dan jauh dari harapan serta komitmen pemerintah dan DPR.
"Pemerinntah harus serius menjalankan UNCAC sebagau komitmen pemberantasan korupsi," terangnya.
"Harus ada pembahasan dan pengesahan revisi UU tipikor dan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
(fiq/ndr)