"Semoga nantinya akan mengikuti PN yang lain. Biar pengendara juga jera," ujar Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Jumat (6/12/2013).
Sukarno sendiri tidak habis pikir dengan pandangan hakim soal denda tersebut. Namun tidak mungkin juga bagi polisi untuk bisa mengomentari putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini polisi sudah berusaha maksimal untuk menegakkan hukum bagi para pelanggar. Jadi sebaiknya diikuti dengan putusan pengadilan.
Menurut ketua hakim Haran Tarigan, langkah ini diambil semata-mata demi rasa keadilan.
"Alasannya mengacu ke UU dan rasa keadilan, di UU kan mengatakan denda maksimum, jadi ini masih transisi tidak bisa langsung diterapkan. Perlahan kita naikkan," jelas Haran kepada wartawan.
(spt/mok)