"Ini hal teraneh dalam proses penyidikan yang pernah ada," ujar Hamidah dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (6/12/2013).
Menurut Hamidah, alasan yang dipakai penyidik Polda Metro untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sangat tidak masuk akal. Polda Metro Jaya hanya menggunakan alasan tidak bisa menemukan keberadaan Flo sebagai dasar penerbitan SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang menurut komisioner Kompolnas itu janggal adalah dimaksukkannya kasus ini dalam delik aduan. Sehingga, ketika laporan dicabut oleh pihak yang merasa dirugikan, proses penyidikan bisa langsung dihentikan.
Hamidah berpadangan jika kasus ini tidak bisa dimasukkan dalam delik aduan. Seharusnya kasus ini termasuk delik umum. Walaupun pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, proses penyidikan tetap harus berjalan.
"Delik aduan itu untuk kasus perzinahan dan masalah keluarga, kalau di kasus ini kan jelas ada pengerusakan yang dilakukan oleh Flo, ada tindakan kriminal yang dilakukan. Jadi seharusnya masuk delik umum," jelas Hamidah.
(kha/ahy)