"Saya dalam lapasitas sebagai warga negara memberikan solusi bagaimana mengembalikan public trust," kata Rhoma dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Rhoma lantas menguraikan apa yang disampaikan di seminar PKB di DPR beberapa hari lalu. Rhoma mengemukakan gagasan membubarkan MK untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhoma mengaku tercengang ketika melihat fakta Ketua MK terlibat kasus korupsi. Sedangkan MK merupakan lembaga penegak hukum tertinggi dengan keputusan final dan mengikat.
"Ini menimbulkan kemarahan rakyat. Indikatornya adanya perusakan dan kerusukan di MK," papar pemilik hits 'Mirasantika' ini.
Karena itu kata Rhoma, langkah Presiden SBY mengeluarkan Perpu adalah pertanda ada krisis di MK. "Artinya Perpu diturunkan kita dalam keadaan genting dan terpaksa," kata Rhoma yang mengenakan kemeja hitam dengan satu kancing terbuka ini.
"Oleh karena itu saya berusaha memberikan solusi, jalan keluar bagaimana mengembalikan citra MK. Salah satu fungsinya adalah mengembalikan ke MA," lanjut Rhoma.
Selama ini MK punya wewenang menguji UU terhadap UUD. Sementara MA menguji perundang-undangan. Bagi Rhoma dua lembaga ini punya kesamaan fungsi soal uji-menguji.
"Bahwa menguji UU jelas tidak bisa dilakukan MA karena kewenangannya berbeda. Pada pasal yang lain di situ MK berfungsi memutus sengketa Pemilu dan memutus soal partai. Ini bisa dikembalikan ke MA," kata Rhoma mencoba menjelaskan alur pemikirannya.
"Ini bisa diserahkan ke KY sebagai sebuah lembaga eksternal. Ini sebuah gagasan, sebuah saran, salah satu solusi. Karena di 192 negara mayoritas nggak ada MK. Kita juga memiliki MK dari tahun 2013. Seandainya ini tidak efisien dan efektif akan terjadi public distrust, kita kembali saja ke pola lama. Fungsi judicial review bisa dikembalikan. Ini pasti mengundang kontroversi, tapi saya memberikan solusi bagaimana mengembalikan public trust," simpulnya.
Rhoma yakin hal ini bisa direalisasikan. "Entry point-nya adalah amandemen UUD yang ke 5. Bahwa amandemen itu harus pada suasana kegentingan people power, tidak boleh juga terlalu mudah mengamandemen UU. Tapi kalau ini kebutuhan, kenapa tidak," tandasnya.
(van/nrl)