"Sesuai dengan KUHAP, maka yang bersangkutan kita jemput paksa dari rumahnya. Jadi ini pringatan buat Atut," jelas Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Abraham, jika dalam panggilan berikutnya Atut tidak datang maka panggil paksa akan dilakukan. KPK hanya melaksanakan aturan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut tak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (4/12). Atut beralasan sedang ada tamu. Atut diperiksa sebagai saksi kasus Akil Mochtar.
(sip/ndr)