Jaksa KPK Antonius Budi Satria menegaskan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan kasasi perkara Hutomo W Ongowarsito sah berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin-Lidik 40/01/06/2013 tanggal 7 Juni 2013 dan Sprin-Lidik 52/01/06/2013 tanggal 24 Juli 2013.
Adanya surat perintah ini membantah dalil penasihat hukum Mario yang menyebut penyidikan perkara kliennya tidak sah karena melakukan penyadapan tanpa didahului keluarnya surat perintah penyelidikan. "Dalil pembelaan tim penasihat hukum terdakwa terhadap masalah ini sangatlah keliru," ujar Antonius membacakan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu jaksa menegaskan KPK berwenang menyidik perkara korupsi yang melibatkan Mario sebab pekerjaannya sebagai advokat termasuk dalam kategori aparat penegak hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 5 U Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kewenangan KPK menyidik aparat penegak hukum diatur dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. "Jadi sungguh sangat keliru apabila tim penasihat hukum terdakwa hanya menanggap bahwa kewenangan KPK sebagaimana diatur Pasal 11 huruf a UU KPK hanya terbatas kepada penyelenggara negara," jelas Antonius.
Mario dinilai terbukti memberi suap melalui Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi atas putusan bebas Hutomo Widjaja Ongowarsito dalam perkara penipuan terhadap direksi PT Grand Wahana Indonesia (GWI). Dia meminta agar hakim tingkat kasasi memutus bersalah Hutomo.
Mario dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Mario juga dituntut jaksa agar dicabut haknya sebagai penasihat hukum.
(fdn/mpr)