"Hutang saya banyak di kantor," ujar Lambretus saat ditanya wartawan di Polres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013)
Ayah beranak dua tersebut mengaku memiliki hutang kurang lebih satu juta. Penghasilannya dibawah rata-rata dirasa tak mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai seorang ayah beranak dua, wajah Lambretus masih terbilang muda. Saat dihadirkan sorot matanya terlihat santai. Ia merasa jerih payahnya kerja hanya bisa gali-tutup lubang.
"Anak sakit saya terpaksa hutang untuk berobat anak sama makan," ungkapnya.
Lambretus mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap anak bungsunya. Ia sangat menyayangi anak bungsu.
"Saya menyesal, saya sayang sama anak saya," tutur Lambretus.
Sementara Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi mengatakan, penyelidikan untuk penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum. Pihaknya belum bisa menentukan apakah penganiayaan tersebut berujung pada kematian korban.
"Kita sudah melakukan penggalian kubur dan melakukan autopsi untuk mencari sebab kematian. Namun, hasil autopsi hingga saat ini belum keluar," ujar Mulyadi.
Pelaku, dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. LL diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000.
(edo/mpr)