Badarudin (19), warga Magelang, ditangkap atas laporan teman mabuknya berinisial BB. Pemerkosaan dilaporkan terjadi sebulan lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan, saat itu korban hamil 5 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin di Mapolres, Kamis (5/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya balik ke lokasi pesta miras, pelaku mampir ke kos korban. Ia melihat korban yang berusia 30 tahun itu tengah tidur pulas di ruang tamu. "Ia (korban) tak pakai pakaian," kata pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Magelang. ia dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(try/try)