Lion Air Digugat Rp 101 Miliar oleh Biro Perjalanan dan Umroh Kharissa

Lion Air Digugat Rp 101 Miliar oleh Biro Perjalanan dan Umroh Kharissa

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 14:07 WIB
Pesawat Lion Air (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Biro perjalanan dan umroh PT Kharissa Permai Holiday menggugat maskapai penerbangan Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Lion Mentari dituduh tak mengakui 91 tiket umroh yang telah dibeli Kharissa.

Kharissa membeli 91 tiket pulang pergi Jakara-Jeddah untuk keperluan umroh dengan tanggal penerbangan 30 Mei 2013. Penggugat membeli tiket tersebut melalui pihak ketiga yaitu Benny Wijaya selaku sub agen PT Lindajaya Tour dan Travel. Menurut Kharissa, Lion Air membatalkan tiket sehari sebelum keberangkatan.

Akibatnya, Kharissa harus keluar uang sebesar USD 104.285 untuk membeli tiket pengganti dengan maskapai yang berbeda. Sengketa ini lalu masuk ke PN Jakpus dan Kharissa melayangkan gugatan ke Lion Air dengan tuntutan ganti rugi USD 104.285 dan 57.035 riyal. Adapun ganti rugi immateriil Rp 100 milyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas gugatan ini, kuasa hukum Lion Air membantah seluruh dalil Kharissa. Sebab berdasarkan catatan Lion Air, tidak pernah ada nama-nama penumpang seperti yang didalilkan Kharissa.

"Dalam perkara ini sama sekali tidak ada penumpang baik dalam tiket maupun boarding pass yang tertera atas nama penggugat," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads