Polisi yang mendapat laporan warga, melakukan pengintaian di rumah Str (64), pengusaha bus AKAP terbesar di Gunungkidul tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian tim yang dipimpin Wakapolres Gunungkidul Kompol Irwan Setiawan melakukan penggerebekan.
"Informasi warga, rumah Str sering dijadikan arena judi. Anggota kita kerahkan untuk melakukan pengintaian dan akhirnya kita gerebek setelah ada bukti-bukti yang menguatkan," kata Kapolres AKBP Faried Zulkarnaen di Mapolres Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat judi dadu, satu tikar, dan uang Rp 250 ribu. Jumlah uang sitaan ini tergolong kecil jika dilihat para terduga judi diantarnya adalah bos jasa angkutan terbesar di Gunungkidul dengan ratusan armada.
"Sementara ini mereka masih berstatus saksi. Masih akan kita tindaklanjuti lebih mendalam untuk bisa menetapkan mereka sebagai tersangka," terang Faried.
Saat ini, ke 14 orang masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Gunungkidul. Jika terbukti, maka para pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(try/try)