"Masih banyak putusan yang harus dirapikan, masih banyak corat coretnya," kata seorang panitera pengganti yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Tapi apakah merapikan putusan tersebut membutuhkan waktu hingga penghujung tahun?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin, yang biasa mengurusi masalah website dan jaringan internet di PN Jakpus mengatakan, publikasi putusan tersebut mutlak kewenangan atasan. Ia hanya mengupload apa yang telah diperintahkan.
"Kita kalau sudah ada perintah ya tinggal masukin aja ke web. Tapi ini kan belum ada, ya kita nggak berani," jelasnya.
Sementara itu humas PN Jakpus Dedi Fardiman menyatakan hal tersebut bukan di bawah pengawasannya.
Panitera Mahkamah Agung (MA) Soeroso Ono menuturkan bahwa sebanyak 126 pengadilan belum mempublikasikan putusan di website MA di tahun 2013. Pengadilan tersebut terdiri dari 2 pengadilan tingkat banding dan 124 pengadilan tingkat pertama.
Selain PN Jakpus, di Jakarta sendiri ada PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Barat yang belum pernah mempublish satu putusan pun sepanjang 2013. Adapun dua pengadilan banding itu adalah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
(rna/asp)