Wawan ditangkap pada 3 Oktober silam. Penyidik KPK menduga Wawan menjadi operator penyuapan kepada eks Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Lebak.
Sejak saat itu, Airin yang berkantor di kantor walikota Tangsel selalu menyempatkan waktu ke Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta di hari Senin dan Kamis. Dua hari itu, merupakan hari untuk membesuk tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airin rutin datang ke kantor KPK, masuk ke loby depan dan menukarkan identitas dengan kartu khusus untuk bisa masuk ke dalam rutan yang berada di basement. Dia tidak pernah bersedia memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan dalam kesempatan-kesempatan itu.
Airin tetap datang menemui Wawan meski tiap kali datang ke KPK, dia selalu ditanya oleh wartawan mengenai kasus yang menjerat suaminya. Apalagi pengusutan kasus Pilkada Lebak, berkembang ke penyidikan kasus Alkes Tangsel. Wawan kembali menjadi tersangka, kali ini bersama dengan anak buah Airin, Mamak Jamaksari. Ditanya soal kemungkinan dirinya ikut diperiksa, atau mendapatkan status hukum seperti sang suami, Airin selalu cuek.
Hingga akhirnya, KPK memanggil Airin sebagai saksi pada Rabu (4/12/2013) kemarin. Airin diminta datang ke kantor yang rutin dikunjunginya selama dua kali dalam sepekan, namun kali ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada Lebak untuk tersangka Akil.
Dia tak memenuhi panggilan itu, dengan alasan tengah menghadiri acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah di Serang. Acara yang menurutnya tidak bisa ditinggal. Surat konfirmasi ketidakhadiran sudah disampaikan ke KPK. Pihak lembaga antikorupsi itu segera melakukan pemanggilan ulang.
Dan hari Kamis (5/12) ini, Airin juga tidak datang ke KPK untuk menunaikan rutinitasnya menjenguk sang suami. Tak diketahui apa alasan Airin tak berkunjung ke Kuningan. Ya.. mungkin tugasnya sebagai walikota Tangsel, benar-benar sedang tak bisa ditinggal.
(fjp/rmd)