Operator yang Operasikan Bus TransJ Bobrok akan Didenda

Operator yang Operasikan Bus TransJ Bobrok akan Didenda

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 12:50 WIB
Jakarta - Manajemen TransJ mengancam akan memberikan denda bagi operator yang bus TransJ-nya bobrok. Saat ini banyak keluhan dari warga tentang kondisi bus TransJ yang tak terawat.

"Kalau mereka tidak dirawat kita berikan sanksi, mereka dipulangkan sehingga mereka tidak narik dan kita kenakan denda," kata Kepala Unit Pengelola (UP) TransJakarta Pargaulan Butar Butar usai menghadiri penandatanganan kerjasama Bank Mega dan TransJakarta di Menara Bank Mega, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Pargaulan mengatakan, perawatan bus sangat penting dilakukan. Hal ini terus ditekankan oleh manajemen bus TransJ kepada operator-operator yang mengelola bus berlajur khusus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kendaraan itu tentu ada kekurangannya, tapi ada perawatan yang dilakukan. Kalau di kendaraan biasalah itu ada hal-hal yang tidak baik, tapi perlu segera dilakukan perawatan," katanya.

Pargaulan mencontohkan operator Trans Batavia yang awalnya sering dicap seperti Metro Mini, saat ini sudah mengecat ulang dan memberbaiki body armada busnya. Hal yang sama juga terjadi pada PP Primajasa yang mengganti body mobilnya dengan yang baru.

"Itu dia kalau kita beri aturan dan penegasan mereka juga mau," katanya.

Mengenai pengawasan, Pargaulan mengatakan ada petugas yang terus mengawasi bus TransJ yang bobrok. Begitu ada bus yang bobrok maka akan dihentikan.

"Jadi anggota kita itu ada yang mengawasi, yang muter terus. Begitu dia lihat ya dia berhentikan. Mungkin di halte ujung dia periksa, dia kasih teguran, dia periksa mobilnya kalau memang tidak layak ya sudah disuruh pulang," katanya.

UP TransJ yang berada di bawah Dishub DKI Jakarta bertugas memanajemen busway bertarif Rp 3.500 ini. Sedangkan operasi bus dilakukan oleh operator konsorsium seperti PT Jakarta Express Trans (JET) melayani koridor 1 dan koridor 10; PT Trans Batavia (TB), melayani rute koridor 2 dan koridor; PT. Jakarta Trans Metropolitan (JTM), melayani koridor 4 dan koridor 6.

PT Jakarta Mega Trans (JMT), pengelola melayani koridor 5 dan koridor 7. PT. Eka Sari Lorena Transport (LRN), melayani koridor 5, koridor 7, koridor 8; PT Primajasa Perdanaraya Utama (PP), melayani koridor 4 dan koridor 8; PT Bianglala Metropolitan (BMP), melayani koridor 9 dan koridor 10; PT Trans Mayapada Busway (TMB), melayani koridor 9.




(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads