Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, motor-motor itu dicuri dalam rentang waktu 2 bulan terakhir di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, masih ada motor lain yang dikirim ke Jember, Jatim. Totalnya mencapai 173 unit.
Karena itu, Polsek Cilandak memberikan kesempatan kepada warga yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek untuk datang dan memeriksa sepeda motor mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 orang pencuri dan penadah. Nilai totalnya mencapai Rp 400 juta.
Penangkapan ini berawal dari dibekuknya SN bin IS (22) di wilayah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013) lalu.
SN yang berhasil diringkus oleh warga dan petugas Patko serta Reskrim Polsek Cilandak itu terbukti melarikan sepeda motor milik Hariyanto (19) warga Jalan Raya Batan, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pengembangan pun akhirnya berujung pada penangkapan 7 orang tersangka lainnya, yakni S alias F bin U (24) dan WS (29) yang berperan sebagai pelaku pencurian, serta P (37), D (35), E (27), SNA bin S (47) dan ECS (35) yang berperan sebagai penadah sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara karena terbukti sebagai penadah, dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(rni/mad)