46 Motor Curian Diamankan di Polsek Cilandak, Pemilik Diimbau Melapor

46 Motor Curian Diamankan di Polsek Cilandak, Pemilik Diimbau Melapor

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 11:30 WIB
Jakarta - Mapolsek Cilandak menangkap jaringan pencuri sepeda motor yang melakukan aksi kejahatan dengan cara hipnotis atau gendam pada Rabu (4/12) lalu. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 46 unit sepeda motor. Anda pernah kehilangan? Silakan melapor.

Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, motor-motor itu dicuri dalam rentang waktu 2 bulan terakhir di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, masih ada motor lain yang dikirim ke Jember, Jatim. Totalnya mencapai 173 unit.

Karena itu, Polsek Cilandak memberikan kesempatan kepada warga yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek untuk datang dan memeriksa sepeda motor mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor dan pernah dirampok di jalan dengan cara hipnotis, bisa membawa STNK, BPKB atau laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Kita akan cek nomor mesin dan rangka, karena diketahui seluruh jaringan beroperasi di beberapa wilayah seperti Bekasi, Cikarang, Cibitung, dan DKI Jakarta," kata Sungkono saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 orang pencuri dan penadah. Nilai totalnya mencapai Rp 400 juta.

Penangkapan ini berawal dari dibekuknya SN bin IS (22) di wilayah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013) lalu.

SN yang berhasil diringkus oleh warga dan petugas Patko serta Reskrim Polsek Cilandak itu terbukti melarikan sepeda motor milik Hariyanto (19) warga Jalan Raya Batan, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pengembangan pun akhirnya berujung pada penangkapan 7 orang tersangka lainnya, yakni S alias F bin U (24) dan WS (29) yang berperan sebagai pelaku pencurian, serta P (37), D (35), E (27), SNA bin S (47) dan ECS (35) yang berperan sebagai penadah sepeda motor.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara karena terbukti sebagai penadah, dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(rni/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads