Sanggah Dakwaan Jaksa KPK, Emir Moeis Kutip BAP 15 Saksi

Sanggah Dakwaan Jaksa KPK, Emir Moeis Kutip BAP 15 Saksi

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 11:29 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Izedrik Emir Moeis membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima US$ 423.958 terkait proyek PLTU Tarahan Lampung. Emir menyanggah dakwaan jaksa KPK dengan mengutip keterangan 15 orang saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari 15 orang dan badan yang memproses tender, semuanya mengatakan tidak mengetahui tentang peran Izedrik Emir Moeis dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan," tegas Emir Moeis membaca nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Keterangan sejumlah saksi dalam penyidikan perkara yang dikutip Emir Moeis diantaranya Ketua Panitia Pengadaan proyek PLTU Tarahan Lampung, Bambang Tetuko yang menyatakan tidak mengenal dan bertemu Emir Moeis. Pengakuan yang serupa juga disampaikan sekretaris panitia pengadaan Rachmad Lubis dan sekretaris panitia pengadaan internasional Mochammad Yusuf dalam masing-masing BAP-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Emir juga mencuplik keterangan Eddi Widiono Suwondho yang menjabat Dirut PLN ketika proyek dikerjakan saat diperiksa penyidik KPK. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan pembahasan tentang proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan PLTU Tarahan dengan Emir Moeis," sebut Emir membacakan keterangan Eddie.

Menurut Emir, penentuan pemenang proyek PLTU Tarahan adalah Japan Bank For International Cooperation (JBIC). Emir mengaku heran dengan tidak dipanggilnya pihak JBIC dalam proses penyidikan perkara ini.

"Kalau saya mau mengatur kemenangan untuk Alstom Power Inc, saya mesti menghubungi panitia pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PL, Tokyo Electric Power Services dan JBIC. Namun dari fakta-fakta yang dihimpun KPK sendiri, tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proses tersebut," paparnya.

Atas eksepsi ini Emir meminta majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji memutuskan untuk menolak dakwaan jaksa KPK dalam putusan selanya. Emir didakwa jaksa KPK menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.

Duit diberikan ke Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads