Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Cipulir Hadapi Tuntutan Siang Ini

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Cipulir Hadapi Tuntutan Siang Ini

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 11:04 WIB
Jakarta - Andro dan Nurdin, dua orang terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dicky Maulana di kolong Jembatan Cipulir, 30 Juni 2013 lalu akan menghadapi tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini. Kuasa hukum terdakwa, Johanes Gea yakin jaksa akan tetap pada dakwaan dengan mengenakan hukuman maksimal.

"Saya rasa jaksa akan tetap tuntut klien kami dengan hukum maksimal yaitu 15 tahun," ujar Johanes saat berbincang, Kamis (5/12/2013).

"Dia tidak akan membuka matanya terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanes menambahkan, dalam persidangan sebelumnya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan adanya penyiksaan terhadap terdakwa. Selain itu, kehadiran saksi Iyan Pribadi yang mengaku sebagai pelaku dalam pembunuhan itu dan kedua terdakwa tidak terlibat.

"Adanya penyiksaan, adanya salah tangkap dan mereka bukan pembunuh korban," kata Johanes.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa tetap mengupayakan pembelaan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya. Selain itu, Johanes juga terus berkoordinasi dengan KY dan Komnas HAM untuk ikut memantau.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KY agar segera memantau. Kita juga sudah mohon ke hakim agar Komnas HAM diizinkan menyampaikan amicus curiae," jelas Johanes.

"Komnas HAM sudah bersedia, tapi tergantung izin dari pengadilan," tutupnya.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads