"Saya rasa jaksa akan tetap tuntut klien kami dengan hukum maksimal yaitu 15 tahun," ujar Johanes saat berbincang, Kamis (5/12/2013).
"Dia tidak akan membuka matanya terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya penyiksaan, adanya salah tangkap dan mereka bukan pembunuh korban," kata Johanes.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa tetap mengupayakan pembelaan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya. Selain itu, Johanes juga terus berkoordinasi dengan KY dan Komnas HAM untuk ikut memantau.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KY agar segera memantau. Kita juga sudah mohon ke hakim agar Komnas HAM diizinkan menyampaikan amicus curiae," jelas Johanes.
"Komnas HAM sudah bersedia, tapi tergantung izin dari pengadilan," tutupnya.
(dha/rmd)