"Kita akan tindak lanjuti mengenai masalah laporan tersebut," ujar Sekjen KPAI M Ihsan kepada detikcom, Kamis (5/12/2012).
Namun Ihsan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai laporan tersebut. Laporan tersebut masuk pada Rabu (4/12/2013) sore. Saat itu keluarga siswa ini didampingi oleh LBH Jakarta. Saat itu juga belasan rekan siswa yang ditahan tersebut ikut mendatangi KPAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan mengatakan, KPAI nantinya akan mencoba mengkonfirmasi masalah penahanan tersebut ke pihak sekolah dan juga kepolisian. Hal ini untuk memperjelas kasus tesebut. "Ini kita bisa ketemu atau menelepon mereka untuk mengecek soal itu," katanya.
Ihsan menyatakan pada prinsipnya KPAI berpendapat jika terjadi kesalahan anak maka sanksinya harus diarahkan sesuai pada UU Perlindungan Anak. Pada UU tersebut ditegaskan pemidanaan adalah pilihan terakhir, karena masih ada pilihan untuk pembinaan.
"Kita nanti akan bicarakan ini ke semua pihak," katanya.
Siswa SMK ini diamankan polisi saat petugas menggelar razia pada Oktober lalu. Saat itu Polsek Sawah Besar memeriksa penumpang bus yang lewat di kawasan itu. Saat diperiksa di tas siswa itu terdapat gir.
(nal/nrl)