"Saya baru saja mendapat laporan dari Kabiro Pengawasan KY yaitu Badan Pengawas MA sudah menyerahkan hal itu ke kami," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (5/12/2013).
Hubungan terlarang ES dan MA tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Namun karena terkait laporan perilaku hakim, maka KY yang turun tangan menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial. Sedangkan untuk urusan moral, diawasi KY.
"Sudah ada kesepakatan antara Bawas MA dengan pengawasan KY, untuk kasus Hakim selingkuh Tebo akan ditangani KY. Kasus-kasus semacam itu yang termasuk perilaku murni hakim menjadi ranah KY," ujarnya.
MA sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang.
"Yang jelas dia (ES) tidak diaktifkan sementara untuk tidak mengadili," kata humas PT Jambi, Jalaludin.
(asp/try)