"Kasus sudah bergulir jauh, pelapor akhirnya cabut laporan dengan disertai pencabutan laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Rikwanto, dari gelar perkara ada 2 bahasan, apakah penghentian kasus cukup pemeriksaan Vika saja atau perlu pemeriksaan Flo lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Rikwanto, pada 2 Desember lalu, untuk penyidikan kasus Vika dihentikan penyidikannya.
"Yang melakukan gelar perkara ada Wasidik, Direktur ada, kasubditnya ada, penyidiknya ada," jelas Rikwanto. Vika menurut informasi sudah berdamai dengan Flo. Karena perdamaian ini dia mencabut laporannya.
(mei/ndr)