Pasutri Penyiksa Pembantu Hingga Buta Jadi Tersangka

Pasutri Penyiksa Pembantu Hingga Buta Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 09:37 WIB
Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Jakarta Timur menetapkan status tersangka kepada pasangan suami istri yang dilaporkan menyiksa pembantunya hingga buta. Keduanya juga langsung ditahan.

"Setelah diperiksa intensif, keduanya sudah berstatus tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang Sri Lestari, saat dihubungi detikcom, Rabu (4/12/2013).

Endang mengatakan, suami istri tersebut telah memenuhi unsur pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2003. Mereka terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu kami juga akan terapkan Undang-undang perlindungan anak, karena saat kejadian korban masih di bawah umur," ungkap Endang.

Pembantu berinisial S itu sebelumnya lapor ke polisi karena mengaku disiksa majikannya. S mendapat penyiksaan hingga buta.

(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads