"Setelah diperiksa intensif, keduanya sudah berstatus tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang Sri Lestari, saat dihubungi detikcom, Rabu (4/12/2013).
Endang mengatakan, suami istri tersebut telah memenuhi unsur pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2003. Mereka terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembantu berinisial S itu sebelumnya lapor ke polisi karena mengaku disiksa majikannya. S mendapat penyiksaan hingga buta.
(edo/mad)