"Kalau benar, ancaman sanksi keduanya diberhentikan dengan tidak hormat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (5/12/2013).
Sepasang hakim itu adalah hakim ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan MA yang sehari-hari sebagai hakim Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab KY dan MA lewat forum MKH telah berkali-kali memecat hakim selingkuh karena dinilai pelanggaran serius.
"Kalau MA lambat menindak, KY akan segera mengusut perselingkuhan antar hakim itu," cetus Imam.
(asp/rvk)