Fadli Sadama Diduga Biayai Pelariannya dari Bisnis Narkoba

Fadli Sadama Diduga Biayai Pelariannya dari Bisnis Narkoba

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 00:44 WIB
Jakarta - Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Polri berhasil membekuk kembali gembong teroris dan pengedar narkotika Fadli Sadama (29). Fadli terpidana 11 tahun dalam kasus terorisme CIMB Niaga Agustus 2010 lalu kabur saat kerusuhan pecah di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Juli 2013 lalu.

Dari empat napi teroris yang berhasil kabur dan menjadi buruan pihak kepolisian, Fadli merupakan buruan terakhir yang dicokok aparat kepolisian. Fadli ditangkap 20 November 2013 di sebuah rumah warga negara Malaysia di kawasan Jinjang, Kuala Lumpur.

Dia terkenal licin selama perlariannya. berpindah dari Medan ke Aceh dan kembali lagi ke Medan guna menghindari sergapan petugas. Dari Pelabuhan Belawan Medan, Fadli menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Kuala Selangor dengan menumpang kapal nelayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari mana dalang kerusuhan LP Tanjung Gusta ini membiayai pelariannya?

"Biaya yang digunakannya selama pelarian diduga dari hasil penjualan narkoba," kata Karo Penmas Polri Birgjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

Boy mendasari ini dari rekam jejak Fadli yang juga sebagai bandar narkotika sabu dan ganja. "Di dalam (lapas) yang bersangkutan punya peran juga," kata Boy.

Boy menambahkan, saat ini pihaknya menyiapkan beberapa pasal berlapis untuk menjerat Fadli. Pasal tersebut adalah kaburnya Fadli dari Lapas Tanjung Gusta Medan, provokator dan penghasutan napi lain untuk melarikan diri, serta aksi perusakan lapas.

Belum lagi beberapa aksi perampokan yang dilakukan Fadli yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme dan pemasok senjata api kepada kelompok teror.

"Banyak pasal berlapis yang bisa diterapakn pada saudara Fadli. Ini untuk membuat jera," kata Boy.

"Sangat dimungkinkan (hukuman mati)," imbuh Boy saat disinggung pemberatan hukuman terhadap Fadli Sadama.

(ahy/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads