Pernyataan tersebut dilontarkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai menandatangani MoU jaminan kesehatan warga miskin, di Hotel Horison, Rabu (4/12/2013).
Emil juga menegaskan apabila rumah sakit lebih mendahulukan pelayanan pasien dengan kartu asuransi swasta dibandingkan dengan BPJS, maka nama rumah sakit tersebut bisa diumumkan di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Emil mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 ini mulai berlaku 1 Januari bagi 750 ribu warga Kota Bandung yang masuk kategori prasejahtera.
"Saya imbau ke rumah sakit-rumah sakit tolong tidak membeda-bedakan pelayanan untuk orang kaya dan miskin. Semua juga manusia," tegasnya.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini