Ditanya Jaksa Kenapa Cepat Tertangkap, Sigit: Pake Jin Kali

Rencana Bom Kedubes Myanmar

Ditanya Jaksa Kenapa Cepat Tertangkap, Sigit: Pake Jin Kali

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 12:36 WIB
Jakarta - Persidangan kasus terorisme rencana pengeboman Kedubes Myanmar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Sigit Indrajid alias Abu Yahya.

Sigit merupakan otak dari rencana pengeboman Kedubes Myanmar pada tanggal 3 Mei 2013 lalu. Rencananya pengeboman itu dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi yang digalang massa FUI (Forum Umat Islam) di depan Kedubes Myanmar.

Namun, rencana itu gagal ketika rekan Sigit, yaitu Sefariano alias Mambo dan Ahmad Taufik alias Ovie ditangkap pasukan Densus 88/Antiteror pada tanggal 2 Mei 2013. Mengetahui rekannya ditangkap Sigit kabur ke beberapa kota, seperti Merak, Sukabumi, Bogor dan Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengembaraan Sigit berakhir hingga akhirnya dirinya tertangkap pada tanggal 22 Mei 2013 di Pelabuhan Tanjung Priok saat dirinya kembali ke Jakarta.

"Kenapa begitu cepat kamu ditangkap? Padahal kan sudah kabur," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

"Saya tidak tahu, pakai jin kali," jawab Sigit yang memakai kopiah warna putih dalam sambil cengengesan.

Sigit juga membantah dakwaan JPU jika dirinya menerima uang sejumlah Rp 300 ribu dari terdakwa lainnya bernama Rokhadi. Namun, Sigit mengakui jika dirinya adalah inisiator dari rencana pengeboman itu.

"Waktu itu idenya dari saya dan Mambo. Bertepatan dengan aksi FUI di Kedubes Myanmar," kata Sigit di depan majelis hakim yang diketuai Haryono.

Dalam dakwaan JPU, Sigit terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dirinya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 13 huruf (c) berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads