Setelah ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (3/12/2013), Rudi mantan Manager Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri Jakarta Thamrin alngsung dibawa ke Kejari Jaksel. "Selanjutnya dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan tertulisnya.
Rudi terlibat dalam perkara permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU di Sampit, Kalimantan Tengah. Rudi menyetujui kredit sebesar Rp 43,9 miliar meski PT Karya Putra Powein melampirkan dokumen fiktif dalam pengajuan kreditnya. Kerugian negara akibat pengucuran kredit ini Rp 43.994.310.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal tahun 2013.
(fdn/fdn)