Kejagung Tangkap Buronan Rudi Wibisono di Bogor

Kejagung Tangkap Buronan Rudi Wibisono di Bogor

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 02:19 WIB
Jakarta - Satgas Kejagung dan Tim Kejari Jakarta Selatan menangkap buronan bernama Rudi Wibisono di Putri Indah Estate, Jalan Gunung Putri Bogor. Rudi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif proyek pembangunan PLTU di Sampit, Kalimantan Tengah.

Setelah ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (3/12/2013), Rudi mantan Manager Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri Jakarta Thamrin alngsung dibawa ke Kejari Jaksel. "Selanjutnya dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan tertulisnya.

Rudi terlibat dalam perkara permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU di Sampit, Kalimantan Tengah. Rudi menyetujui kredit sebesar Rp 43,9 miliar meski PT Karya Putra Powein melampirkan dokumen fiktif dalam pengajuan kreditnya. Kerugian negara akibat pengucuran kredit ini Rp 43.994.310.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menjelaskan, penangkapan Rudi terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi di MA tanggal 24 September 2010. Dalam putusannya, Rudi dihukum pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal tahun 2013.



(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads