Polsek Tebet Tangkap Wartawan yang Peras Warga

Polsek Tebet Tangkap Wartawan yang Peras Warga

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 00:30 WIB
Jakarta - Polsek Tebet membekuk 4 orang wartawan yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat. Keempat pelaku tersebut memeras korban yang berinisial HH sebanyak Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif di media tempat mereka bekerja.

"Keempat pelaku berinisial PS alias F (35), RS (48), HS (36), HS (37) ditangkap di TIS Plaza Jl MT Haryono Tebet Jaksel hari ini (3/12)," ujar Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2013).

Ketut mengatakan, kejadian ini berawal dari HH yang merupakan warga kebon Baru, Tebet, merasa tertekan karena didatangi 4 orang oknum wartawan yang mengatakan bahwa dirinya berselingkuh dengan seorang wanita. Keempat pelaku juga memeras HH dan meminta uang Rp 30 juta bila tidak ingin berita perselingkuhannya diekspos di media mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 30 November korban telah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan tanggal 3 Desember. Karena tak nyaman merasa diperas akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tebet dan hari ini (3/12) keempat oknum wartawan langsung kita tangkap," tuturnya.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ID Card dan peralatan handycam. Keempat oknum wartawan itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Diimbau kepada warga masyarakat agar berhati hati dengan ulah para oknum wartawan dengan dalih apapun untuk mendapatkan sejumlah uang. Segera melapor dan kami dapat menindaklanjuti, tandasnya.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads