Operasional Ketua MA Rp 150 Juta Per Bulan, Termasuk untuk Beli Kaos Kaki

Transparansi Uang Pejabat

Operasional Ketua MA Rp 150 Juta Per Bulan, Termasuk untuk Beli Kaos Kaki

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 14:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membuat aturan tunjangan operasional Ketua MA sebesar Rp 150 juta per bulan. Dana ini digunakan untuk menjamu tamu, beli jas, sepatu, bayar tiket tol hingga membayar pulsa telepon.

Dalam Peraturan Sekretaris MA nomor 5/2013 yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (3/12/2013), dana operasional ini untuk 12 item. Yaitu:

1. Jamuan makan yaitu open house, buka puasa bersama dan tamu undangan khusus
2. Sewa perlengkapan dan peralatan untuk keperluan poin 1
3. Tiket istri dalam rangka pendampingan perjalanan dinas dalam negeri, kecuali mewakili ketua
4. Biaya TV berlangganan
5. Biaya ucapan selamat atau belasungkawa dan cinderamata
6. Pembelian jas, baju, batik, sepatu, dasi, kaos kaki
7. Biaya pemakaian pulsa dan internet
8. Biaya laundry
9. Biaya parkir dan tol
10. Biaya pembelian buku/referensi/literatur
11. Biaya keperluan sehari-hari seperti snack, gula, kopi, susu dan teh
12. Biaya pengiriman surat-surat khusus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-12 item tersebut juga diberlakukan untuk 2 wakil ketua MA dengan besaran Rp 75 juta per bulan. Adapun 7 ketua kamar MA mendapat alokasi Rp 25 juta per bulan. Peraturan ini ditandatangani oleh Nurhadi pada 31 Oktober 2013.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads