Dalam Peraturan Sekretaris MA nomor 5/2013 yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (3/12/2013), dana operasional ini untuk 12 item. Yaitu:
1. Jamuan makan yaitu open house, buka puasa bersama dan tamu undangan khusus
2. Sewa perlengkapan dan peralatan untuk keperluan poin 1
3. Tiket istri dalam rangka pendampingan perjalanan dinas dalam negeri, kecuali mewakili ketua
4. Biaya TV berlangganan
5. Biaya ucapan selamat atau belasungkawa dan cinderamata
6. Pembelian jas, baju, batik, sepatu, dasi, kaos kaki
7. Biaya pemakaian pulsa dan internet
8. Biaya laundry
9. Biaya parkir dan tol
10. Biaya pembelian buku/referensi/literatur
11. Biaya keperluan sehari-hari seperti snack, gula, kopi, susu dan teh
12. Biaya pengiriman surat-surat khusus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/nrl)