Atas Asas Transparansi, Pejabat Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Atas Asas Transparansi, Pejabat Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 14:28 WIB
Jakarta - Saat ini pelaporan harta kekayaan dari seorang pejabat negara belum bersifat wajib. Padahal adanya data tersebut dapat menjadi bahan publik untuk melakukan pengawasan.

"Supaya laporan ini sebaiknya menjadi kewajiban bagi para pejabat negara. Kalo butuh UU ya dibuat UU. masyarakat butuh untuk pengawasan pejabat publik," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, saat berbincang di Jakarta, Selasa (3/11/2013).

Ucok berpendapat, aturan saat ini terlalu lembut. Tidak adanya sanksi bagi mereka yang telat atau tidak melakukan pelaporan membuat sebagian pejabat negata enggan melaporkan harta kekayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat saat ini banyak pejabat yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya. Ada juga yang melaporkan tapi banyak data yang tidak valid. Pas ditangkap KPK ternyata banyak harta di luar yang dilaporkan," jelasnya.

Ucok sempat mengeluhkan website LHKPN milik KPK yang kerap tak bisa dibuka. Ia juga meminta pemerintah agar tidak tinggal diam dan sesegera mungkin mengeluarkan peraturan resmi terkait LHKPN.

"Saya kira pengeluaran peraturan itu harus cepat," ujar Ucok.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads