"Supaya laporan ini sebaiknya menjadi kewajiban bagi para pejabat negara. Kalo butuh UU ya dibuat UU. masyarakat butuh untuk pengawasan pejabat publik," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, saat berbincang di Jakarta, Selasa (3/11/2013).
Ucok berpendapat, aturan saat ini terlalu lembut. Tidak adanya sanksi bagi mereka yang telat atau tidak melakukan pelaporan membuat sebagian pejabat negata enggan melaporkan harta kekayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucok sempat mengeluhkan website LHKPN milik KPK yang kerap tak bisa dibuka. Ia juga meminta pemerintah agar tidak tinggal diam dan sesegera mungkin mengeluarkan peraturan resmi terkait LHKPN.
"Saya kira pengeluaran peraturan itu harus cepat," ujar Ucok.
(rna/ndr)