"Setiap dua tahun atau setiap perubahan posisi jabatan. Itu sifatnya imbauan," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/12/2013).
Terkait hal tersebut, Dedie mengatakan KPK menyarankan pemerintah agar mau menerapkan sanksi administratif untuk mereka yang telat melaporkan LHKPN-nya. Namun hingga kini pemerintah belum mengambil langkah apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Dedie, sejauh ini telah banyak pejabat negara yang patuh dalam melakukan pelaporan. Bagi mereka yang telat melaporkan, saat disurati maka akan langsung datang untuk melapor.
"Tapi kepatuhannya bagus. Biasanya kita surati dan mereka patuh," jelasnya.
Contoh pejabat negara yang telah melewati masa lapor adalah Tri Yulianto. Anggota DPR komisi VII itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2003.
Contoh lain ada juga Irwasum Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam yang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2002. Sebelas tahun berlalu, catatan harta kekayaan Anton yang saat itu Rp 595 juta, kini belum diketahui berapa.
(rna/rmd)