"Andi lewat adiknya, Choel (Mallarangeng). Waktu itu yang kasih lewat ajudannya, Iwan," ujar eks Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12/2013).
Sisanya, sebanyak Rp 3 miliar diberikan kepada Kepala BPN Joyo Winoto. Pemberian uang itu dalam rangka mengurus SK hak pakai tanah di Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 2 miliar untuk koordinator anggaran dan ketua komisi (X)," tegas Rosa.
(mok/aan)