Awalnya ekspresi Basrief datar dan terus melangkahkan kakinya saat mendengarkan kisah Masta (37) yang diperkarakan karena meludahi anak kecil. Namun langkahnya terhenti dan tampak ekspresi terkejut di wajahnya saat tahu Masta ditahan.
"Di mana itu? Nanti saya cek," kata Basrief kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 335 memang bisa ditahan. Yang harus dilihat kenapa harus ditahan, pasti ada alasan menahan itu. Bisa karena tidak ada yang menjamin, bisa juga tidak jelas alamatnya. Tidak mungkin itu tidak ada pertimbangannya," ujarnya.
Masta saat itu menyingkirkan sepeda bocah 9 tahun itu dari jalan, tapi sang bocah marah dan memaki Masta. Tukang becak itu kemudian meludahi bocah itu, sang bocah juga balas meludahi Masta.
Orang tua sang bocah juga sempat datang ke rumah Masta dan memaki-maki dia. Hingga kemudian karena belum puas, orang tua bocah itu melapor ke polisi. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Masta ditahan dan dia sudah mendekam dibui di Lapas Pelabuhan selama 20 hari.
"Dengan penetapan tersebut kini Masta telah dibebaskan dan kami jemput pelepasannya dari Rumah Tahanan Pelabuhan Kota Cirebon," terang pengacara Masta, Ihsan Abdullah.
Masta mesti membiayai 3 anaknya, yang bersekolah. 2 Orang di tsanawiyah dan seorang lagi di SD.
(trq/rmd)