"Saya berharap kasus ini bisa selesai dengan cepat dan baik," kata Sitok saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/12/2013).
Sitok juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi kasus ini. Dia menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya sepenuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selebihnya silakan hubungi pengacara saya ya," tambahnya lagi.
Pada Jumat (29/11) Sitok dilaporkan seorang mahasiswi UI ke Polda Metro Jaya. Sitok dilaporkan atas pidana perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu kini hamil 7 bulan.
Sang mahasiswi mengenal Sitok pada akhir Desember 2012 lalu saat dia tergabung dalam kepanitiaan dan Sitok menjadi juri di UI. Namun kemudian pada Maret 2013 setelah lama tak kontak, Sitok menghubungi mahasiswi itu.
Saat pertemuan di sebuah tempat di Pasar Minggu, Jaksel, Sitok disebutkan dalam laporan polisi meraba dan memegang tubuh korban, dan memaksa menyetubuhi. Hingga kemudian korban hamil. Korban bahkan sampai depresi dan hendak bunuh diri.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini