Seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (3/12/2013), MA menunjuk tiga hakim agung dalam perkara itu. Ketiga hakim agung itu adalah Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono. Perkara yang mengantongi nomor 79/PK/PID/2013 masuk ke meja hakim agung pada 25 September 2013.
Dalam catatan detikcom, Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi, Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Ayu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat.
Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.
(asp/nrl)