MA Tunjuk 3 Hakim Agung untuk Mengadili PK dr Ayu

MA Tunjuk 3 Hakim Agung untuk Mengadili PK dr Ayu

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 11:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menunjuk 3 hakim agungnya untuk mengadili peninjauan kembali (PK) dr Ayu dkk. Di tingkat kasasi, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry dihukum 10 bulan karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia setelah operasi.

Seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (3/12/2013), MA menunjuk tiga hakim agung dalam perkara itu. Ketiga hakim agung itu adalah Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono. Perkara yang mengantongi nomor 79/PK/PID/2013 masuk ke meja hakim agung pada 25 September 2013.

Dalam catatan detikcom, Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi, Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Syarifudin dan Margono merupakan hakim karier. Keduanya belum setahun memegang palu di MA.

dr Ayu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads