Sempat Pukul Petugas Imigrasi, WN Nigeria Tak Berdokumen Dibui 2 Tahun

Sempat Pukul Petugas Imigrasi, WN Nigeria Tak Berdokumen Dibui 2 Tahun

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 11:13 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - WN Nigeria Nicholas Ajai dihukum 2 tahun penjara karena melanggar UU Keimigrasian. Saat ditangkap di apartemen Kalibata City, Ajai sempat memukul petugas dan mencoba melarikan diri.

Ajai ditangkap pada 23 Mei 2013 menjelang tengah malam. Saat itu, kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggelar operasi pemeriksaan terhadap warga asing. Saat menyisir apartemen Kalibata City, petugas imigrasi yang terdiri Hanavia Zainuddin, Yudha Kusmala Wardhana dan Dodi Brahmana bertemu Ajai. Mereka bertemu saat Ajai baru keluar dari lift di lobi.

Lantas, ketiganya meminta Ajai menunjukkan dokumen selaku warga asing. Bukannya disambut baik, Ajai malah memukul Hanavia dan melarikan diri. Sontak ketiga petugas tersebut mengejar Ajai dan menangkapnya guna dibawa ke posko pendataan orang asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan Ajai tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, baik paspor, visa atau dokumen lainnya. Berdasarkan data Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, Ajai merupakan warga Ido Ani, Ekiti, Nigeria.

Kepada petugas, Ajai mengaku memasuki wilayah Indonesia melalui Batam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada sistem Border Control Management (BCM), tenyata Ajai tidak pernah melintasi pintu resmi yaitu Batam Center, Harbour Bay, Marina dan Batu Ampar.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian," dakwa jaksa penuntut umum (JPU) seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/12/2013).

Setelah disidang selama sebulan, PN Jaksel menyatakan Ajai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang asing masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud pasal 8 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara," putus majelis hakim yang diketuai Handri Anik dengan anggota Hariono dan Matheus Samiaji pada 25 September 2013 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads