"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejak sekarang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2013).
"Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan ini penting untuk memastikan dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang UU 8 Tahun 2012," ujarnya.
Setelah menerima semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari semua parpol dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.
"Jadi sejak awal masyarakat juga kita ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD," ucap Ferry.
Namun tak hanya laporan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye.
"Partai politik yang mau berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut," ujar Ferry.
"Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara tetapi juga komitmen dan kerja sama yang baik dari partai politik," imbuh mantan ketua KPU Sumbar itu.
(bal/van)