Dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/12/2013), Muharam merupakan Direktur CV Anugrah Mandiri. Kasus mulai menjerat Muharam saat mendapatkan proyek dari PT Pusri berupa pengiriman pupuk di Lampung ke berbagai tujuan di penghujung tahun 1999.
Pada tahun 2000, Muharam mendapat order untuk mengirimkan pupuk ke Cirebon. Dalam pekerjannya itu, terjadi selisih pengiriman sehingga PT Pusri mengaku mengalami kerugian Rp 2,8 miliar. Kerugian ini didasarkan pada perhitungan BPKP Provinsi Lampung tertanggal 1 April 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Muharam lalu banding dan dikabulkan. Pada 7 November 2006 Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membebaskan pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat dengan memulihkan hak-haknya.
Mendapati vonis bebas ini, giliran jaksa yang tidak terima. Lalu JPU pun mengajukan kasasi karena menilai putusan bebas itu keliru karena mengesampingkan hukum pembuktian dengan cara tidak memperhatikan alak bukti yang ada.
Atas kasasi itu, MA lalu mengabulkan dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Muharam juga dihukum untuk membayar ganti rugi keuangan negara Rp 2,2 miliar dengan ketentuan harus dilunasi sebulan setelah putusan diketok. Jika tidak membayar ganti rugi maka harta Muharam disita.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Iskandar Kamil, Kaimuddin Salle dan Djoko Sarwoko pada 21 Januari 2008.
Setelah lima tahun berlalu, putusan ini kembali berubah. Majelis Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Zaharuddin Utama dan Abdul Latief menganulis vonis kasasi dengan mengabulkan permohonan PK Muharam.
(asp/jor)