Dibebaskan MA, Ini Perjalanan Kasus Muharam yang Terjerat Korupsi Pupuk

Dibebaskan MA, Ini Perjalanan Kasus Muharam yang Terjerat Korupsi Pupuk

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 09:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Perjalanan Achmad Muharam dalam kasus korupsi pupuk PT Pusri bak gelombang air. Sempat divonis 4 tahun penjara lalu Muharam dibebaskan di tingkat banding. Tidak berapa lama Muharam kembali dihukum 4 tahun oleh MA. Di tingkat terakhir Muharam lagi-lagi dibebaskan.

Dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/12/2013), Muharam merupakan Direktur CV Anugrah Mandiri. Kasus mulai menjerat Muharam saat mendapatkan proyek dari PT Pusri berupa pengiriman pupuk di Lampung ke berbagai tujuan di penghujung tahun 1999.

Pada tahun 2000, Muharam mendapat order untuk mengirimkan pupuk ke Cirebon. Dalam pekerjannya itu, terjadi selisih pengiriman sehingga PT Pusri mengaku mengalami kerugian Rp 2,8 miliar. Kerugian ini didasarkan pada perhitungan BPKP Provinsi Lampung tertanggal 1 April 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Muharam pun harus duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muharam dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Permintaan JPU dipenuhi setengahnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada 28 Juni 2006.

Atas vonis ini, Muharam lalu banding dan dikabulkan. Pada 7 November 2006 Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membebaskan pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat dengan memulihkan hak-haknya.

Mendapati vonis bebas ini, giliran jaksa yang tidak terima. Lalu JPU pun mengajukan kasasi karena menilai putusan bebas itu keliru karena mengesampingkan hukum pembuktian dengan cara tidak memperhatikan alak bukti yang ada.

Atas kasasi itu, MA lalu mengabulkan dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Muharam juga dihukum untuk membayar ganti rugi keuangan negara Rp 2,2 miliar dengan ketentuan harus dilunasi sebulan setelah putusan diketok. Jika tidak membayar ganti rugi maka harta Muharam disita.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Iskandar Kamil, Kaimuddin Salle dan Djoko Sarwoko pada 21 Januari 2008.

Setelah lima tahun berlalu, putusan ini kembali berubah. Majelis Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Zaharuddin Utama dan Abdul Latief menganulis vonis kasasi dengan mengabulkan permohonan PK Muharam.

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads