"PN Sumber mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," jelas pengacara Masta, Ihsan Abdullah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/12/2013).
Sidang digelar pada Senin (2/12) siang. Ihsan memberi bantuan hukum gratis bagi keluarga Masta yang hanya berpenghasilan dari menarik becak Rp 25 ribu per hari. Masta dipenjara setelah dipidana tetangganya karena meludahi anak kecil pada 19 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua sang bocah juga sempat datang ke rumah Masta dan memaki-maki dia. Hingga kemudian karena belum puas, orang tua bocah itu melapor ke polisi. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Masta ditahan dan dia sudah mendekam dibui di Lapas Pelabuhan selama 20 hari.
"Dengan penetapan tersebut kini Masta telah dibebaskan dan kami jemput pelepasannya dari Rumah Tahanan Pelabuhan Kota Cirebon," terang Ihsan.
Masta mesti membiayai 3 anaknya, yang bersekolah. 2 Orang di tsanawiyah dan seorang lagi di SD.
(ndr/jor)