Setelah Dibui 20 Hari Akhirnya Tukang Becak yang Ludahi Anak Kecil Keluar Sel

Setelah Dibui 20 Hari Akhirnya Tukang Becak yang Ludahi Anak Kecil Keluar Sel

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 08:34 WIB
Jakarta - Masta (37) bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon. Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Sambil sidang berjalan atas kasus meludahi anak kecil, dia bisa menarik becak mencari sesuap nasi untuk keluarganya.

"PN Sumber mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," jelas pengacara Masta, Ihsan Abdullah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/12/2013).

Sidang digelar pada Senin (2/12) siang. Ihsan memberi bantuan hukum gratis bagi keluarga Masta yang hanya berpenghasilan dari menarik becak Rp 25 ribu per hari. Masta dipenjara setelah dipidana tetangganya karena meludahi anak kecil pada 19 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masta saat itu menyingkirkan sepeda bocah 9 tahun itu dari jalan, tapi sang bocah marah dan memaki Masta. Tukang becak itu kemudian meludahi bocah itu, sang bocah juga balas meludahi Masta.

Orang tua sang bocah juga sempat datang ke rumah Masta dan memaki-maki dia. Hingga kemudian karena belum puas, orang tua bocah itu melapor ke polisi. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Masta ditahan dan dia sudah mendekam dibui di Lapas Pelabuhan selama 20 hari.

"Dengan penetapan tersebut kini Masta telah dibebaskan dan kami jemput pelepasannya dari Rumah Tahanan Pelabuhan Kota Cirebon," terang Ihsan.

Masta mesti membiayai 3 anaknya, yang bersekolah. 2 Orang di tsanawiyah dan seorang lagi di SD.

(ndr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads