"Mengabulkan permohonan pemohon PK M Achmad Muharam bin M Muhammad Bahar," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (3/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 200 PK/Pid.Sus/2012 diketok oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar. Duduk sebagai hakim anggota yaitu Zaharuddin Utama dan Abdul Latief. Vonis dijatuhkan pada 30 Oktober 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad Muharam adalah seorang narapidana kasus korupsi di PT Pusri pada tahun 2001. Achmad Muharam yang bekerja sebagai penanggung jawab stock order di PT Pusri menjadi tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi yang hilang di dalam gudangnya.
Hal ini diketahui ketika ada pengecekan stock pupuk di gudang PT Pusri dimana terdapat selisih 1379,2 ton yang dianggap hilang oleh PT Pusri. Sehingga Achmad Muharam dianggap bertanggung jawab atas kekurangan pupuk di gudangnya dan harus menerima divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Oleh majelis PK, Achmad Muharam bebas.
(asp/jor)