"Sebaiknya dipisahkan, MA fokus teknis yudisial, untuk ranah moral (hakim) diserahkan kepada KY," kata Imam yang juga menjabat Komisioner KY saat sidang disertasi gelar doktor di gedung Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin (2/12/2013).
Imam memaparkannya sewaktu ditanya tim penguji Rukmana Amanwinata yang menanyakan KY dikhawatirkan bisa over acting mengawasi hakim. Hal ini terkait disertasi dibuat Imam yang berjudul 'Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tim promotor yaitu Indra Perwira menyinggung juga pengawasan KY terhadap hakim. Indra bertanya kepada Imam apakah selama ini pengawasan KY berlandaskan politik, hukum atau moral. Imam berjas hitam menjawab lugas.
"KY hanya menyangkut masalah moral. Artinya menjaga kehormatan perilaku hakim. Jadi KY tetap fokus dimensi moralnya," ujar Imam.
Pernyataan serupa sempat dilontarkan Ketua Promotor I Gede Patja Astawa sewaktu Imam selesai membaca ringkasan disertasi di ruang sidang.
"Terhadap hakim tipikor dan agung yang bertindak sewenang-wenang, tidak proposional dan tak bijak, bisa enggak atau berhakkah KY memanggil hakim seperti itu," tanya Gede.
"Bisa. Misalnya jika ada pelanggaran tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang meringankan terdakwa," jawab Imam.
Usai sidang, Imam berkesempatan berbincang dengan detikcom. Dia mempertegas soal kerja KY yang tak hanya memantau hakim MA, tetapi geraknya bisa mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam disertasi saya disebutkan, seyogyanya MK diawasi KY. Kalau MA 'kan sudah. Karena dalam perjalanannya kita tahu semua, ada pelanggaran yang dilakukan hakim MK. Seperti Pa Akil (eks Ketua MK)," jelas Imam.
Menurut Imam, pengawasan langsung kepada hakim MK dan MA tak lain untuk menciptakan rasa kepercayaan publik. Khawatir jika tanpa pengawasan, sambung Imam, masyarakat bertanya-tanya soal perilaku hakim MK dan MA sudah berjalan baik atau tidak.
"Setidaknya dengan pengawasan oleh KY ada jaminan bahwa mereka (hakim MK dan MA) tidak bisa melakukan yang tak sesuai kaidah-kaidah," papar Imam.
Apakah gagasan dalam desertasi ini sudah diusulkan kepada jajaran KY?
"Ini kan pribadi saya sebagai peneliti. Kalau KY setuju itu menjadi usulan, ya nanti diusulkan. Lihat saja nanti," ucap Imam.
Imam resmi meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dari Unpad. Mantan wartawan senior itu lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan.
(bbn/asp)