Duit ke Deviardi yang juga konsultan perusahaan minyak dan gas ini diberikan dua tahap yakni 26 Juli 2013 sebesar US$ 300 ribu dan US$ 400 ribu yang diserahkan pada 26 Juli 2013. "Perintahnya hanya untuk kasih ke Ardi (Deviardi)," ujar Simon saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/12/2013).
Perintah ini disampaikan Widodo ke Simon melalui sambungan telepon. Dalam percakapan, Widodo menyebut duit US$ 700 ribu itu merupakan titipan Deviardi. Soal kaitan duit dengan Rudi, Simon mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak pernah kenal dan berhubungan dengan Rudi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Saya tidak tahu (kaitan penyuapan, red), karena yang saya urus dengan pekerjaan saya tidak berhubungan dengan SKK Migas," papar Simon yang juga menjadi komisaris PT KOPL Indonesia.
Simon didakwa menyuap Rudi SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit suap dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
(fdn/kha)